Friday, December 3, 2021
Friday, May 21, 2021
Sales Contract
Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir) yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importir. Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank.
Sunday, April 4, 2021
Training Praktik Pengisian Modul Aplikasi Pemberitahuan Impor Barang dan Pemberitahuan Ekspor Barang
PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang ) adalah dokumen pabean yang di gunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang oleh eksportir atau kuasanya kepada kantor Bea dan Cukai. PIB ( Pemberitahuan Impor Barang ) adalah dokumen pabean yang di gunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan impor barang oleh importir atau kuasanya kepada kantor Bea dan Cukai. PEB & PIB di buat dengan mengunakan software PEB dan PIB secara online dan di beritahukan secara PDE ( Pertukaran Data Elektronik ) Silahkan ikuti training Praktik Pengisian PIB dan PEB menggunakan Modul Aplikasi di Lembaga Pendidikan Bushindo dengan mengklik link dibawah ini: http://www.bushindotrainingcenter.co.id/pelatihan-pengisian-modul-aplikasi-pemberitahuan-impor-barang-pib-dan-pemberitahuan-ekspor-barang/
Wednesday, October 21, 2020
Wednesday, February 13, 2019
Thursday, December 6, 2018
Lowongan Kerja: Supervisor Cargo PT. Cakra Mitra International
- Pria/Wanita
- Pendidikan Min. S1
- Max. Usia 35 tahun
- Memiliki Pengalaman Di Bidang & Posisi Yang Sama
- Memiliki Sertifikat PPJK
- Mampu Berkomunikasi Dengan Baik dan Bahasa Inggris
- Memiliki SIM A
Silahkan Kirim Surat Lamaran & CV ke:
Wednesday, December 5, 2018
Lowongan Kerja: Customer Service Import PT. Jasindo Lintastama
- Male/Female
- Graduate from PPJK Examination in 2018
- Able to find out HS Code based on commodity
- Understand the Import Procedure
- Able to prepare documents for customs clearance
Wednesday, November 7, 2018
Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 4-6
Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUM HS, adalah cara bagaimana mengklasifikasi suatu barang agar dapat ditentukan HS Code dan Besaran Tarif Bea Masuk/Bea Keluar barang tersebut.
KUM HS sendiri terdiri dari 6 ketentuan. Pada video ini, Kurniawan (Widyaiswara Muda Pusdiklat Bea dan Cukai) akan menjelaskan mengenai KUM HS Nomor 4 s.d. 6
Sumber: https://klc.kemenkeu.go.id/pusbc-kumhs-4-6/
Wednesday, September 5, 2018
Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 1-3
Sumber: https://klc.kemenkeu.go.id/pusbc-kumhs-1-3/
Wednesday, July 25, 2018
Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018
Tuesday, July 24, 2018
Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 3
1. MENERAPKAN MUTU PELAYANAN DENGAN MITRA USAHA
2. MENERAPKAN INCOTERMS 2010
3. MELAKUKAN NEGOSIASI EKSPOR
4. MEMPERSIAPKAN BARANG EKSPOR
5. MENGEMAS BARANG EKSPOR
6. MENGIDENTIFIKASI SYARAT-SYARAT DAN KONDISI L/C
7. MENGURUS PENGIRIMAN BARANG EKSPOR DI PELABUHAN
8. MELAKUKAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN EKSPOR
9. MENUTUP ASURANSI EKSPOR
10. MENGIDENTIFIKASI PERANAN FREIGHT FORWARDER DALAM BIDANG EKSPOR-IMPOR
Buku ini juga dijadikan bahan ajar mata kuliah ekspor-impor dibeberapa perguruan tinggi di Indonesia
Untuk pembelian dapat mengunjungi:
Monday, July 23, 2018
Lowongan Kerja: Staff PPJK PT. Airrowes Global Logistik
- Membuat draft PIB, PEB dan PKBE
- Cek kelengkapan dokumen shipment (original) & EDI
- Pelaporan Blokir dan SPTNP
- Max. 35 tahun
- Minimun S1 dari berbagai jurusan
- Mengerti proses Ekspor Impor
- Berpengalaman dalam membuat Draft PIB & PEB
- Pengalaman min. 1 tahun diposisi yang sama
- Memiliki sertifikasi PPJK
- Mampu berbahasa Inggris & komputer
- Memiliki komunikasi dan interpersonal skill yang baik, proaktif dan Mandiri
Friday, July 20, 2018
Peserta Diklat Ahli Kepabeanan Periode Maret 2018 - Juli 2018
Semoga sukses dan lulus untuk peserta diklat ahli kepabeanan dari Lembaga Pendidikan Bushindo
Peserta Diklat Ekspor-Impor Terpadu Periode Maret 2018 - Juli 2018
Terima kasih dan sukses selalu untuk Peserta Diklat Ekspor-Impor Terpadu dari Lembaga Pendidikan Bushindo
Wednesday, April 4, 2018
Rebut 'Pasar' Singapura, Beleid pusat Logistik Berikat Terbit
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan memperluas manfaat Pusat Logistik Berikat (PLB), dari semula hanya untuk bahan baku industri dan barang modal menjadi delapan aktivitas tambahan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat sebagai penganti PMK Nomor 272 Tahun 2015 yang baru saja terbit.
Berdasarkan pasal 4 beleid tersebut, kini PLB bisa dimanfaatkan bagi barang-barang pendukung kegiatan industri besar, Industri Kecil Menengah (IKM), hub kargo udara, kegiatan belanja elektronik (e-commerce), barang jadi, bahan pokok, gudang terapung (floating storage), dan ekspor barang komoditas.
Khusus e-commerce, barang-barang yang ditimbun di dalam PLB harus dijual melalui platform e-commerce. Penyedia platform e-commerce sendiri bisa diselenggarakan oleh pengelola PLB atau pihak lain yang memiliki kerja sama dengan PLB.
Jika ada arus barang keluar dari PLB, maka barang tersebut bisa menjaid objek bea masuk, cukai, atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Sementara itu, masuknya barang impor ke PLB ditangguhkan bea masuknya, cukai, dan PDRI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.
Namun, pengelola PLB e-commerce harus mengalokasikan tempatnya agar bisa digunakan oleh industri skala kecil dan menengah.
"Penyelenggara PLB Juga wajib menyediakan alokasi tempat dan/atau pengusahaan untuk kepentingan industri kecil dan menengah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui beleid tersebut dikutip Selasa (3/4).
Di sisi lain, PLB barang jadi sejauh ini hanya bisa dilakukan untuk menimbun barang berupa minuman beralkohol dan barang jadi lain sesuai rekomendasi instansi terkait. Selain itu, PLB barang ekspor komoditas harus dijual melalui bursa komoditas yang juga melakukan perjanjian dengan pengelola PLB.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan perluasan jumlah manfaat PLB ini diharapkan bisa mengubah hub logistik barang di Singapura menjadi di Indonesia.
Ia mencontohkan, miras yang selama ini ditimbun distributor di Singapura bisa berpindah ke Indonesia. Selain itu, penjualan timah asal Indonesia pun bisa dilakuan di Indonesia, tidak lagi harus dikirim ke bursa Singapura.
"Dengan prinsip yang baru, begitu barang lokal masuk ke PLB, maka ini dianggap barang ekspor, sehingga transaksi berapa pun bursa komoditas di dalamnya," tutur Heru, kemarin.
Menurut dia, timah tidak menjadi subyek bagi PPN dalam negeri, sehingga diharapkan bisa menarik minat bursa komoditas.
Ketua Umum Perhimpunan Pusat logistik Berikat Indonesia (PPLBI) Etty Puspitasari mengaku gembira dengan langkah pemerintah. Dengan memindahkan hub barang dari Singapura ke Indonesia, maka akan tercipta efisiensi biaya logistik.
Ia mencontohkan, saat ini sudah ada 55 PLB yang terbentuk sejak tahun 2015 dengan efisiensi biaya logistik yang cukup lumayan signifikan. Ia mencontohkan beberapa perusahaan alat berat yang memindahkan hub-nya dari Singapura ke Indonesia yang membuat pengguna barang tersebut mengalami penghematan biaya logistik US$5 juta dalam setahun.
"Selain itu, dengan adanya penundaan pembayaran bea masuk dan PDRI ini membantu cash flow perusahaan (pengguna barang yang ditimbun di PLB) sehingga biaya produksi bisa digunakan untuk kepentingan lain," jelas dia.
Sumber: CNN Indonesia
Thursday, February 1, 2018
Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 2
Daftar Isi
- Pendahuluan Impor
- Menerapkan Tugas Rutin di Bidang Ekspor-Impor
- Membuat Korespondensi Ekspor-Impor
- Menentukan Jenis-Jenis Pembayaran Ekspor-Impor
- Mengaplikasikan Permohonan Pembukaan Letter of Credit
- Mengaplikasikan Ketentuan Umum di Bidang Impor
- Melakukan Prosedur Pabean Barang Impor
- Menutup Asuransi Pengangkutan Barang Ekspor-Impor
- Melakukan Pemeriksaan Barang Ekspor-Impor
- Menghitung Biaya Impor
- Mengaplikasikan Pengisian Dokumen Impor
Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 1
- PENDAHULUAN
- MENERAPKAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA) DI LINGKUNGAN KEGIATAN EKSPOR-IMPOR
- MENGAPLIKASIKAN KETENTUAN DAN PROSEDUR EKSPOR
- MEMBUAT SALES CONTRACT
- MENGIDENTIFIKASI SUBSTANSI LETTER OF CREDIT
- MENGURUS DAN MENINDAKLANJUTI PERUBAHAN LETTER OF CREDIT
- MELAKSANAKAN PROSEDUR PENGANGKUTAN BARANG EKSPOR MELALUI LAUT
- MELAKSANAKAN PROSEDUR PENGANGKUTAN BARANG EKSPOR MELALUI UDARA
- MELAKUKAN PROSEDUR KEPABEANAN BARANG EKSPOR
- MENGHITUNG BIAYA EKSPOR
- MENGAPLIKASIKAN PENGISIAN DOKUMEN EKSPOR