Friday, December 3, 2021

Undang Undang Kepabeanan (Rekaman Kelas Online Zoom)

Undang Undang Kepabeanan (Rekaman Kelas Online Zoom)

 







Rekaman Kelas Online Zoom Diklat Ahli Kepabeanan Materi: Undang-Undang Kepabeanan Undang-Undang Kepabeanan Part 1: https://youtu.be/ou1sl3H5Z_w Undang-Undang Kepabeanan Part 2: https://youtu.be/3dFvTlFw3n8 Undang-Undang Kepabeanan Part 3: https://youtu.be/uOq7-HqjR4I Silahkan daftarkan diri anda untuk mengikuti Diklat Ahli Kepabeanan (PPJK) dengan Sertifikasi Ahli Kepabeanan dari Badan Pendidikan & Pelatihan Keuangan Pusdiklat Bea Cukai Informasi selengkapnya dapat dilihat di link dibawah ini: http://www.bushindotrainingcenter.co.id/diklat-ahli-kepabeanan/ Untuk pembelian modul undang-undang kepabeanan, silahkan klik link berikut: https://www.tokopedia.com/bushindoshop/paket-buku-undang-undang-kepabeanan Untuk pembelian modul diklat ahli kepabeanan (ppjk), silahkan klik link berikut: https://www.tokopedia.com/bushindoshop/paket-buku-diklat-ahli-kepabeanan-ppjk

Friday, May 21, 2021

Sales Contract

Sales Contract

 


Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir) yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importir. Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank.

Sunday, April 4, 2021

Training Praktik Pengisian Modul Aplikasi Pemberitahuan Impor Barang dan Pemberitahuan Ekspor Barang

Training Praktik Pengisian Modul Aplikasi Pemberitahuan Impor Barang dan Pemberitahuan Ekspor Barang

 


PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang ) adalah dokumen pabean yang di gunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang oleh eksportir atau kuasanya kepada kantor Bea dan Cukai. PIB ( Pemberitahuan Impor Barang ) adalah dokumen pabean yang di gunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan impor barang oleh importir atau kuasanya kepada kantor Bea dan Cukai. PEB & PIB di buat dengan mengunakan software PEB dan PIB secara online dan di beritahukan secara PDE ( Pertukaran Data Elektronik ) Silahkan ikuti training Praktik Pengisian PIB dan PEB menggunakan Modul Aplikasi di Lembaga Pendidikan Bushindo dengan mengklik link dibawah ini: http://www.bushindotrainingcenter.co.id/pelatihan-pengisian-modul-aplikasi-pemberitahuan-impor-barang-pib-dan-pemberitahuan-ekspor-barang/

Wednesday, October 21, 2020

Wednesday, February 13, 2019

Thursday, December 6, 2018

Lowongan Kerja: Supervisor Cargo PT. Cakra Mitra International

Lowongan Kerja: Supervisor Cargo PT. Cakra Mitra International


PT. CAKRA MITRA INTERNATIONAL

Membutuhkan karyawan untuk posisi sebagai:
Supervisor Cargo
Persyaratan:
  • Pria/Wanita
  • Pendidikan Min. S1
  • Max. Usia 35 tahun
  • Memiliki Pengalaman Di Bidang & Posisi Yang Sama
  • Memiliki Sertifikat PPJK
  • Mampu Berkomunikasi  Dengan Baik dan Bahasa Inggris
  • Memiliki SIM A

Silahkan Kirim Surat Lamaran & CV ke:

PT. Cakra Mitra International
Jl. Mampang Prapatan No. 67
Mampang, Jakarta Selatan

Email: hrd2@cakrainternational.com

Wednesday, December 5, 2018

Lowongan Kerja: Customer Service Import PT. Jasindo Lintastama

Lowongan Kerja: Customer Service Import PT. Jasindo Lintastama


PT. JASINDO LINTASTAMA
International Freight Forwarding

An International Freight Forwarding is urgently looking for:

Customer Service For Customs Clearance Import

Requirement:
  • Male/Female
  • Graduate from PPJK Examination in 2018
  • Able to find out HS Code based on commodity
  • Understand the Import Procedure
  • Able to prepare documents for customs clearance
Please send your aplication and cv immediately to:

PT. JASINDO LINTASTAMA
Address: Jl. Tangki Sekolah No. 56AA, Jakarta 11180
Telephone: 021 6263878
Contact: Mr. Michael or Mr. Gunawan
Email: jasindo@indosat.net.id

Wednesday, November 7, 2018

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 4-6

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 4-6

Dalam kegiatan perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor, setiap barang wajib diklasifikasikan dan ditentukan Harmonized System Code (HS Code) berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUM HS, adalah cara bagaimana mengklasifikasi suatu barang agar dapat ditentukan HS Code dan Besaran Tarif Bea Masuk/Bea Keluar barang tersebut.

KUM HS sendiri terdiri dari 6 ketentuan. Pada video ini, Kurniawan (Widyaiswara Muda Pusdiklat Bea dan Cukai) akan menjelaskan mengenai KUM HS Nomor 4 s.d. 6



Sumber: https://klc.kemenkeu.go.id/pusbc-kumhs-4-6/

Wednesday, September 5, 2018

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 1-3

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 1-3

Dalam kegiatan perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor, setiap barang wajib diklasifikasikan dan ditentukan Harmonized System Code (HS Code) berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUM HS, adalah cara bagaimana mengklasifikasi suatu barang agar dapat ditentukan HS Code dan Besaran Tarif Bea Masuk/Bea Keluar barang tersebut.
KUM HS sendiri terdiri dari 6 ketentuan. Pada video ini, Kurniawan (Widyaiswara Muda Pusdiklat Bea dan Cukai) akan menjelaskan mengenai KUM HS Nomor 1 s.d. 3



Sumber: https://klc.kemenkeu.go.id/pusbc-kumhs-1-3/

Wednesday, July 25, 2018

Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018

Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018

Ilustrasi vape.(Thinkstockphotos)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya melonggarkan waktu pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik ( vape) sebesar 57 persen. 

Sedianya, pungutan cukai likuid vape tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (4/7/2018), Plt Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nugroho Wahyu mengatakan, relaksasi tersebut dilakukan hingga 1 Oktober mendatang.

Relaksasi yang dimaksud, berupa dibolehkannya penjualan likuid vape tanpa dikenakan cukai hingga tenggat waktu tersebut.

"Kami tidak bisa per tanggal 1 Juli semuanya dikenakan, itu tidak bisa, karena yang pakai sudah banyak. Makanya kami beritahu ke pelaku pasar, itu sampai 1 Oktober masih boleh dijual di lapangan untuk vape yang tidak tertempel pita cukai," kata Nugroho, Selasa (3/7).

Namun ada syaratnya, yaitu likuid vape tersebut diproduksi sebelum Juli 2018. Sementara likuid vape yang diproduksi setelah Juli 2018, harus dikenakan cukai sebesar 57%. Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini.

Lebih lanjut Nugroho mengatakan, saat pemberlakuan cukai likuid vape secara efektif, nantinya pengusaha akan memesan pita cukai ke Ditjen Bea dan Cukai. Sehingga, "Yang nge-vape, nanti di cairannya ada pita cukainya," tambah Nugroho.

Ia bilang, potensi penerimaan dari pengenaan cukai likuid vape ini cukup besar, mencapai Rp 5 triliun-Rp 6 triliun. Meski begitu, lantaran pada tahun ini baru diterapkan mulai awal Juli dan diundur hingga awal Oktober mendatang, potensi penerimaan yang akan didapat hanya sekitar Rp 200 miliar.

Menurut Nugroho, saat ketentuan ini berlaku secara menyeluruh di tahun depan, potensi penerimaan yang akan didapat tentu akan lebih besar lagi, yaitu bisa mencapai Rp 2 triliun. (Adinda Ade Mustami)

Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber : Kontan

Tuesday, July 24, 2018

Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 3

Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 3


Penyusunan Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 3 (Tiga) ini isi materinya disesuaikan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep. 247/Mei/V/2007, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Sektor Perdagangan Besar, Sub Sektor Perdagangan Ekspor-Impor tertanggal 31 Mei 2007. Disusunnya SKKNI Ekspor-Impor merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, agar memiliki kompetensi dan mampu bekerja sesuai standar minimal yang ditetapkan serta dapat bersaing dalam mengisi pasar kerja di tingkat level lokal, nasional dan internasional. Setelah SKKNI Ekspor-Impor ini ditetapkan, telah dibentuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ekspor-Impor dan sudah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Non-Formal dan Informal, Kementerian Pendidikan Nasional Nomor: Kep. 425/E/KK/2010 tertanggal 10 November 2010.

Peranan Ekspor-Impor di negara kita menjadi sangat penting dan strategis sebagai suatu penggerak utama kegiatan ekonomi yang dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Dengan meningkatnya kegiatan ekspor-impor, maka partisipasi masyarakat dalam mengurangi pengangguran dapat tercapai, yang pada gilirannya, menambah kesempatan berusaha dan memperluas kesempatan kerja melalui rangkain kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor.

Mengingat keragaman karakteristik dan latar belakang peserta didik, maka diperlukan adanya bahan ajar atau modul pembelajaran berupa buku yang sesuai dengan kurikulum ekspor-impor yang telah ditetapkan dalam kurikulum ekspor-impor yang terdiri dari 5 (lima) level ini.

Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 3 ini mempelajari tentang :

1. MENERAPKAN MUTU PELAYANAN DENGAN MITRA USAHA

2. MENERAPKAN INCOTERMS 2010

3. MELAKUKAN NEGOSIASI EKSPOR

4. MEMPERSIAPKAN BARANG EKSPOR

5. MENGEMAS BARANG EKSPOR

6. MENGIDENTIFIKASI SYARAT-SYARAT DAN KONDISI L/C

7. MENGURUS PENGIRIMAN BARANG EKSPOR DI PELABUHAN

8. MELAKUKAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN EKSPOR

9. MENUTUP ASURANSI EKSPOR

10. MENGIDENTIFIKASI PERANAN FREIGHT FORWARDER DALAM BIDANG EKSPOR-IMPOR

Buku ini juga dijadikan bahan ajar mata kuliah ekspor-impor dibeberapa perguruan tinggi di Indonesia

Untuk pembelian dapat mengunjungi:

Monday, July 23, 2018

Lowongan Kerja: Staff PPJK PT. Airrowes Global Logistik

Lowongan Kerja: Staff PPJK PT. Airrowes Global Logistik

Kami PT. AIRROWES GLOBAL LOGISTIK bermaksud untuk membutuhkan karyawan untuk staff PPJK yang bersertifikat

STAFF PPJK

Tugas & Tanggung Jawab :
  • Membuat draft PIB, PEB dan PKBE
  • Cek kelengkapan dokumen shipment (original) & EDI
  • Pelaporan Blokir dan SPTNP

Kualifikasi :
  • Max. 35 tahun
  • Minimun S1 dari berbagai jurusan
  • Mengerti proses Ekspor Impor
  • Berpengalaman dalam membuat Draft PIB & PEB
  • Pengalaman min. 1 tahun diposisi yang sama
  • Memiliki sertifikasi PPJK
  • Mampu berbahasa Inggris & komputer
  • Memiliki komunikasi dan interpersonal skill yang baik, proaktif dan Mandiri

Silahkan email ke hrd@airrowes.com attn.. Ibu Henny.

Friday, July 20, 2018

Wednesday, April 4, 2018

Rebut 'Pasar' Singapura, Beleid pusat Logistik Berikat Terbit

Rebut 'Pasar' Singapura, Beleid pusat Logistik Berikat Terbit


Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan memperluas manfaat Pusat Logistik Berikat (PLB), dari semula hanya untuk bahan baku industri dan barang modal menjadi delapan aktivitas tambahan.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat sebagai penganti PMK Nomor 272 Tahun 2015 yang baru saja terbit.

Berdasarkan pasal 4 beleid tersebut, kini PLB bisa dimanfaatkan bagi barang-barang pendukung kegiatan industri besar, Industri Kecil Menengah (IKM), hub kargo udara, kegiatan belanja elektronik (e-commerce), barang jadi, bahan pokok, gudang terapung (floating storage), dan ekspor barang komoditas.

Khusus e-commerce, barang-barang yang ditimbun di dalam PLB harus dijual melalui platform e-commerce. Penyedia platform e-commerce sendiri bisa diselenggarakan oleh pengelola PLB atau pihak lain yang memiliki kerja sama dengan PLB.

Jika ada arus barang keluar dari PLB, maka barang tersebut bisa menjaid objek bea masuk, cukai, atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Sementara itu, masuknya barang impor ke PLB ditangguhkan bea masuknya, cukai, dan PDRI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.

Namun, pengelola PLB e-commerce harus mengalokasikan tempatnya agar bisa digunakan oleh industri skala kecil dan menengah.

"Penyelenggara PLB Juga wajib menyediakan alokasi tempat dan/atau pengusahaan untuk kepentingan industri kecil dan menengah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui beleid tersebut dikutip Selasa (3/4).

Di sisi lain, PLB barang jadi sejauh ini hanya bisa dilakukan untuk menimbun barang berupa minuman beralkohol dan barang jadi lain sesuai rekomendasi instansi terkait. Selain itu, PLB barang ekspor komoditas harus dijual melalui bursa komoditas yang juga melakukan perjanjian dengan pengelola PLB.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan perluasan jumlah manfaat PLB ini diharapkan bisa mengubah hub logistik barang di Singapura menjadi di Indonesia.

Ia mencontohkan, miras yang selama ini ditimbun distributor di Singapura bisa berpindah ke Indonesia. Selain itu, penjualan timah asal Indonesia pun bisa dilakuan di Indonesia, tidak lagi harus dikirim ke bursa Singapura.

"Dengan prinsip yang baru, begitu barang lokal masuk ke PLB, maka ini dianggap barang ekspor, sehingga transaksi berapa pun bursa komoditas di dalamnya," tutur Heru, kemarin.

Menurut dia, timah tidak menjadi subyek bagi PPN dalam negeri, sehingga diharapkan bisa menarik minat bursa komoditas.

Ketua Umum Perhimpunan Pusat logistik Berikat Indonesia (PPLBI) Etty Puspitasari mengaku gembira dengan langkah pemerintah. Dengan memindahkan hub barang dari Singapura ke Indonesia, maka akan tercipta efisiensi biaya logistik.

Ia mencontohkan, saat ini sudah ada 55 PLB yang terbentuk sejak tahun 2015 dengan efisiensi biaya logistik yang cukup lumayan signifikan. Ia mencontohkan beberapa perusahaan alat berat yang memindahkan hub-nya dari Singapura ke Indonesia yang membuat pengguna barang tersebut mengalami penghematan biaya logistik US$5 juta dalam setahun.

"Selain itu, dengan adanya penundaan pembayaran bea masuk dan PDRI ini membantu cash flow perusahaan (pengguna barang yang ditimbun di PLB) sehingga biaya produksi bisa digunakan untuk kepentingan lain," jelas dia.

Sumber: CNN Indonesia

Thursday, February 1, 2018

Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 2

Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 2

Penyusunan Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 2 (Dua) ini isi materinya disesuaikan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep. 247/Mei/V/2007, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Sektor Perdagangan Besar, Sub Sektor Perdagangan Ekspor-Impor tertanggal 31 Mei 2007. Disusunnya SKKNI Ekspor-Impor merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, agar memiliki kompetensi dan mampu bekerja sesuai standar minimal yang ditetapkan serta dapat bersaing dalam mengisi pasar kerja di tingkat level lokal, nasional dan internasional. Setelah SKKNI Ekspor-Impor ini ditetapkan, telah dibentuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ekspor-Impor dan sudah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Non-Formal dan Informal, Kementerian Pendidikan Nasional Nomor: Kep. 425/E/KK/2010 tertanggal 10 November 2010.

Peranan Ekspor-Impor di negara kita menjadi sangat penting dan strategis sebagai suatu penggerak utama kegiatan ekonomi yang dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Dengan meningkatnya kegiatan ekspor-impor, maka partisipasi masyarakat dalam mengurangi pengangguran dapat tercapai, yang pada gilirannya, menambah kesempatan berusaha dan memperluas kesempatan kerja melalui rangkain kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor.

Mengingat keragaman karakteristik dan latar belakang peserta didik, maka diperlukan adanya bahan ajar atau modul pembelajaran berupa buku yang sesuai dengan kurikulum ekspor-impor yang telah ditetapkan dalam kurikulum ekspor-impor yang terdiri dari 5 (lima) level ini.

Daftar Isi

  1. Pendahuluan Impor
  2. Menerapkan Tugas Rutin di Bidang Ekspor-Impor
  3. Membuat Korespondensi Ekspor-Impor
  4. Menentukan Jenis-Jenis Pembayaran Ekspor-Impor
  5. Mengaplikasikan Permohonan Pembukaan Letter of Credit
  6. Mengaplikasikan Ketentuan Umum di Bidang Impor
  7. Melakukan Prosedur Pabean Barang Impor
  8. Menutup Asuransi Pengangkutan Barang Ekspor-Impor
  9. Melakukan Pemeriksaan Barang Ekspor-Impor
  10. Menghitung Biaya Impor
  11. Mengaplikasikan Pengisian Dokumen Impor
Untuk pembelian dapat mengunjungi:

Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 1

Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 1


Penyusunan Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 1 (Satu) ini isi materinya disesuaikan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep. 247/Mei/V/2007, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Sektor Perdagangan Besar, Sub Sektor Perdagangan Ekspor-Impor tertanggal 31 Mei 2007. Disusunnya SKKNI Ekspor-Impor merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, agar memiliki kompetensi dan mampu bekerja sesuai standar minimal yang ditetapkan serta dapat bersaing dalam mengisi pasar kerja di tingkat level lokal, nasional dan internasional. Setelah SKKNI Ekspor-Impor ini ditetapkan, telah dibentuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ekspor-Impor dan sudah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Non-Formal dan Informal, Kementerian Pendidikan Nasional Nomor: Kep. 425/E/KK/2010 tertanggal 10 November 2010.

Peranan Ekspor-Impor di negara kita menjadi sangat penting dan strategis sebagai suatu penggerak utama kegiatan ekonomi yang dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Dengan meningkatnya kegiatan ekspor-impor, maka partisipasi masyarakat dalam mengurangi pengangguran dapat tercapai, yang pada gilirannya, menambah kesempatan berusaha dan memperluas kesempatan kerja melalui rangkain kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor.

Mengingat keragaman karakteristik dan latar belakang peserta didik, maka diperlukan adanya bahan ajar atau modul pembelajaran berupa buku yang sesuai dengan kurikulum ekspor-impor yang telah ditetapkan dalam kurikulum ekspor-impor yang terdiri dari 5 (lima) level ini.

Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 1 ini mempelajari tentang :
  1. PENDAHULUAN
  2. MENERAPKAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA) DI LINGKUNGAN KEGIATAN EKSPOR-IMPOR
  3. MENGAPLIKASIKAN KETENTUAN DAN PROSEDUR EKSPOR
  4. MEMBUAT SALES CONTRACT
  5. MENGIDENTIFIKASI SUBSTANSI LETTER OF CREDIT
  6. MENGURUS DAN MENINDAKLANJUTI PERUBAHAN LETTER OF CREDIT
  7. MELAKSANAKAN PROSEDUR PENGANGKUTAN BARANG EKSPOR MELALUI LAUT
  8. MELAKSANAKAN PROSEDUR PENGANGKUTAN BARANG EKSPOR MELALUI UDARA
  9. MELAKUKAN PROSEDUR KEPABEANAN BARANG EKSPOR
  10. MENGHITUNG BIAYA EKSPOR
  11. MENGAPLIKASIKAN PENGISIAN DOKUMEN EKSPOR
Buku ini juga dijadikan bahan ajar mata kuliah ekspor-impor dibeberapa perguruan tinggi di Indonesia dan untuk ujian Uji Kompetensi Ekspor-Impor Nasional.

Untuk pembelian dapat mengunjungi:

Wednesday, January 31, 2018

Ekspor Kalah dari Tetangga, Darmin: Logistik Kita Tidak Efisien

Ekspor Kalah dari Tetangga, Darmin: Logistik Kita Tidak Efisien


Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, menyebut masih ada sejumlah masalah di sektor perdagangan yang menghambat kinerja ekspor. Salah satunya adalah masalah pada bagian logistik.

Darmin mengatakan, meski neraca perdagangan Indonesia tercatat surplus, namun hasilnya masih belum optimal. Dia bilang, logistik menjadi masalah utama yang dihadapi, hingga membuat perdagangan Indonesia kalah efisien dibanding negara lainnya.

"Kita logistiknya tidak terlalu efisien, bukan tidak terlalu efisien, tapi kalah efisien dibanding negara-negara lain. Bicara logistik itu menyangkut angkutan darat, udara, laut, kereta pergudangan, pengiriman, dan kegiatan pendukung lainnya," kata Darmin saat menghadiri rapat kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Selain itu, kata Darmin, free on board (FOB) juga masih menjadi persoalan eksportir. FOB maksudnya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal, tidak sampai ke tujuan utama.

"Hal menarik lainnya, kekurangan kita ekspor kita sebagian besar FOB, hanya sampai di pelabuhan saja. Cost insurance punya orang lain, ini yang masih menjadi masalah," jelasnya. 

Itu artinya, kata Darmin, maka barang ekspor yang awalnya berasal dari Indonesia kemudian diupgrade lagi oleh negara lain, hingga kemudian dijual kembali. Terutama ekspor bahan mentah.

"Supporting ekspor impor kita tidak terlalu keras, ekspor kita banyak yang ke Singapura, bahan mentah. Nanti dia kirim ke negeri lain, disortir, di-upgrading, di-labeling, dia jual lebih mahal," jelasnya.

Sementara itu, Darmin menjelaskan, Rasio antara logistik dengan produk domestik bruto (PDB) Indonesia selama tahun lalu sebesar 24%. Ini masih lebih tinggi dibandingkan negara lainnya yang rata-rata sebesar 12-14%. 

"Hal ini yang harus segera kita benahi, pemerintah terus memperbaiki diri," pungkasnya. (ara/ara)

Sumber: Detik Finance