Wednesday, April 4, 2018

Rebut 'Pasar' Singapura, Beleid pusat Logistik Berikat Terbit


Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan memperluas manfaat Pusat Logistik Berikat (PLB), dari semula hanya untuk bahan baku industri dan barang modal menjadi delapan aktivitas tambahan.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat sebagai penganti PMK Nomor 272 Tahun 2015 yang baru saja terbit.

Berdasarkan pasal 4 beleid tersebut, kini PLB bisa dimanfaatkan bagi barang-barang pendukung kegiatan industri besar, Industri Kecil Menengah (IKM), hub kargo udara, kegiatan belanja elektronik (e-commerce), barang jadi, bahan pokok, gudang terapung (floating storage), dan ekspor barang komoditas.

Khusus e-commerce, barang-barang yang ditimbun di dalam PLB harus dijual melalui platform e-commerce. Penyedia platform e-commerce sendiri bisa diselenggarakan oleh pengelola PLB atau pihak lain yang memiliki kerja sama dengan PLB.

Jika ada arus barang keluar dari PLB, maka barang tersebut bisa menjaid objek bea masuk, cukai, atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Sementara itu, masuknya barang impor ke PLB ditangguhkan bea masuknya, cukai, dan PDRI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.

Namun, pengelola PLB e-commerce harus mengalokasikan tempatnya agar bisa digunakan oleh industri skala kecil dan menengah.

"Penyelenggara PLB Juga wajib menyediakan alokasi tempat dan/atau pengusahaan untuk kepentingan industri kecil dan menengah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui beleid tersebut dikutip Selasa (3/4).

Di sisi lain, PLB barang jadi sejauh ini hanya bisa dilakukan untuk menimbun barang berupa minuman beralkohol dan barang jadi lain sesuai rekomendasi instansi terkait. Selain itu, PLB barang ekspor komoditas harus dijual melalui bursa komoditas yang juga melakukan perjanjian dengan pengelola PLB.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan perluasan jumlah manfaat PLB ini diharapkan bisa mengubah hub logistik barang di Singapura menjadi di Indonesia.

Ia mencontohkan, miras yang selama ini ditimbun distributor di Singapura bisa berpindah ke Indonesia. Selain itu, penjualan timah asal Indonesia pun bisa dilakuan di Indonesia, tidak lagi harus dikirim ke bursa Singapura.

"Dengan prinsip yang baru, begitu barang lokal masuk ke PLB, maka ini dianggap barang ekspor, sehingga transaksi berapa pun bursa komoditas di dalamnya," tutur Heru, kemarin.

Menurut dia, timah tidak menjadi subyek bagi PPN dalam negeri, sehingga diharapkan bisa menarik minat bursa komoditas.

Ketua Umum Perhimpunan Pusat logistik Berikat Indonesia (PPLBI) Etty Puspitasari mengaku gembira dengan langkah pemerintah. Dengan memindahkan hub barang dari Singapura ke Indonesia, maka akan tercipta efisiensi biaya logistik.

Ia mencontohkan, saat ini sudah ada 55 PLB yang terbentuk sejak tahun 2015 dengan efisiensi biaya logistik yang cukup lumayan signifikan. Ia mencontohkan beberapa perusahaan alat berat yang memindahkan hub-nya dari Singapura ke Indonesia yang membuat pengguna barang tersebut mengalami penghematan biaya logistik US$5 juta dalam setahun.

"Selain itu, dengan adanya penundaan pembayaran bea masuk dan PDRI ini membantu cash flow perusahaan (pengguna barang yang ditimbun di PLB) sehingga biaya produksi bisa digunakan untuk kepentingan lain," jelas dia.

Sumber: CNN Indonesia

SHARE THIS

Author:

Lembaga Pendidikan Bushindo (Bushindo Training Center) Menyelenggarakan Diklat Ahli Kepabeanan (PPJK) dengan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (PPJK) dan Diklat Ekspor-Impor dengan Uji Kompetensi Ekspor-Impor Nasional

0 comments: