Dalam kegiatan perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor, setiap barang wajib diklasifikasikan dan ditentukan Harmonized System Code (HS Code) berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUM HS, adalah cara bagaimana mengklasifikasi suatu barang agar dapat ditentukan HS Code dan Besaran Tarif Bea Masuk/Bea Keluar barang tersebut.
KUM HS sendiri terdiri dari 6 ketentuan. Pada video ini, Kurniawan (Widyaiswara Muda Pusdiklat Bea dan Cukai) akan menjelaskan mengenai KUM HS Nomor 1 s.d. 3
Sumber: https://klc.kemenkeu.go.id/pusbc-kumhs-1-3/
0 comments: