Sidoarjo (ANTARA News) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan capaian sektor cukai sampai dengan 14 Agustus 2015 sudah mencapai Rp72,6 Triliun dari target cukai Rp145 Triliun.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp70,1 Triliun didapatkan dari cukai tembakai dan sisanya didapatkan dari cukai minuman yang mengandung alkhohol," katanya dalam temu media di Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I di Sidoarjo, Rabu.
Selama tahun 2015, pihaknya memang menargetkan sebanyak Rp145 Triliun dari sektor cukai.
"Dari jumlah tersebut sebanyak Rp135 Triliun diharapkan bisa dipenuhi dari cukai hasil tembakau dan sisanya dari hasil cukai minuman mengandung alkhohol," katanya.
Untuk menggenjot penerimaan cukai, kata dia, pihaknya akan mengoptimalkan dua pengawasan masing-masing pengawasan fisik dan pengawasan administrasi.
"Salah satunya dengan cara pengawasan cukai rokok yang memiliki tarif berjenjang sesuai dengan peruntukannya. Tugas kami adalah melakukan pengawasan jenjang pita cukai rokok tersebut," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan ini.
"Kalau memang diperlukan akan digunakan instrumen tarif. Namun sampai dengan saat ini masih belum menggunakan instrumen tarif tersebut," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, menyatakan jika peresmian kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat.
"Peresmian kantor ini dilakukan untuk menghadapi perubahan lingkungan usaha, pertumbuhan dan perkembangan investasi, industri dan perdagangan," katanya.
Ia mengatakan, selain meningkatkan ekonomi peresmian kantor tersebut juga untuk meningkatkan hasil ekspor yang sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
"Selain itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai," katanya.
Wednesday, August 19, 2015
Author: Unknown
Lembaga Pendidikan Bushindo (Bushindo Training Center) Menyelenggarakan Diklat Ahli Kepabeanan (PPJK) dengan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (PPJK) dan Diklat Ekspor-Impor dengan Uji Kompetensi Ekspor-Impor Nasional
0 comments: