Showing posts with label berita ekspor impor. Show all posts
Showing posts with label berita ekspor impor. Show all posts

Wednesday, July 25, 2018

Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018

Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018

Ilustrasi vape.(Thinkstockphotos)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya melonggarkan waktu pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik ( vape) sebesar 57 persen. 

Sedianya, pungutan cukai likuid vape tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (4/7/2018), Plt Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nugroho Wahyu mengatakan, relaksasi tersebut dilakukan hingga 1 Oktober mendatang.

Relaksasi yang dimaksud, berupa dibolehkannya penjualan likuid vape tanpa dikenakan cukai hingga tenggat waktu tersebut.

"Kami tidak bisa per tanggal 1 Juli semuanya dikenakan, itu tidak bisa, karena yang pakai sudah banyak. Makanya kami beritahu ke pelaku pasar, itu sampai 1 Oktober masih boleh dijual di lapangan untuk vape yang tidak tertempel pita cukai," kata Nugroho, Selasa (3/7).

Namun ada syaratnya, yaitu likuid vape tersebut diproduksi sebelum Juli 2018. Sementara likuid vape yang diproduksi setelah Juli 2018, harus dikenakan cukai sebesar 57%. Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini.

Lebih lanjut Nugroho mengatakan, saat pemberlakuan cukai likuid vape secara efektif, nantinya pengusaha akan memesan pita cukai ke Ditjen Bea dan Cukai. Sehingga, "Yang nge-vape, nanti di cairannya ada pita cukainya," tambah Nugroho.

Ia bilang, potensi penerimaan dari pengenaan cukai likuid vape ini cukup besar, mencapai Rp 5 triliun-Rp 6 triliun. Meski begitu, lantaran pada tahun ini baru diterapkan mulai awal Juli dan diundur hingga awal Oktober mendatang, potensi penerimaan yang akan didapat hanya sekitar Rp 200 miliar.

Menurut Nugroho, saat ketentuan ini berlaku secara menyeluruh di tahun depan, potensi penerimaan yang akan didapat tentu akan lebih besar lagi, yaitu bisa mencapai Rp 2 triliun. (Adinda Ade Mustami)

Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber : Kontan

Wednesday, April 4, 2018

Rebut 'Pasar' Singapura, Beleid pusat Logistik Berikat Terbit

Rebut 'Pasar' Singapura, Beleid pusat Logistik Berikat Terbit


Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan memperluas manfaat Pusat Logistik Berikat (PLB), dari semula hanya untuk bahan baku industri dan barang modal menjadi delapan aktivitas tambahan.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat sebagai penganti PMK Nomor 272 Tahun 2015 yang baru saja terbit.

Berdasarkan pasal 4 beleid tersebut, kini PLB bisa dimanfaatkan bagi barang-barang pendukung kegiatan industri besar, Industri Kecil Menengah (IKM), hub kargo udara, kegiatan belanja elektronik (e-commerce), barang jadi, bahan pokok, gudang terapung (floating storage), dan ekspor barang komoditas.

Khusus e-commerce, barang-barang yang ditimbun di dalam PLB harus dijual melalui platform e-commerce. Penyedia platform e-commerce sendiri bisa diselenggarakan oleh pengelola PLB atau pihak lain yang memiliki kerja sama dengan PLB.

Jika ada arus barang keluar dari PLB, maka barang tersebut bisa menjaid objek bea masuk, cukai, atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Sementara itu, masuknya barang impor ke PLB ditangguhkan bea masuknya, cukai, dan PDRI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.

Namun, pengelola PLB e-commerce harus mengalokasikan tempatnya agar bisa digunakan oleh industri skala kecil dan menengah.

"Penyelenggara PLB Juga wajib menyediakan alokasi tempat dan/atau pengusahaan untuk kepentingan industri kecil dan menengah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui beleid tersebut dikutip Selasa (3/4).

Di sisi lain, PLB barang jadi sejauh ini hanya bisa dilakukan untuk menimbun barang berupa minuman beralkohol dan barang jadi lain sesuai rekomendasi instansi terkait. Selain itu, PLB barang ekspor komoditas harus dijual melalui bursa komoditas yang juga melakukan perjanjian dengan pengelola PLB.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan perluasan jumlah manfaat PLB ini diharapkan bisa mengubah hub logistik barang di Singapura menjadi di Indonesia.

Ia mencontohkan, miras yang selama ini ditimbun distributor di Singapura bisa berpindah ke Indonesia. Selain itu, penjualan timah asal Indonesia pun bisa dilakuan di Indonesia, tidak lagi harus dikirim ke bursa Singapura.

"Dengan prinsip yang baru, begitu barang lokal masuk ke PLB, maka ini dianggap barang ekspor, sehingga transaksi berapa pun bursa komoditas di dalamnya," tutur Heru, kemarin.

Menurut dia, timah tidak menjadi subyek bagi PPN dalam negeri, sehingga diharapkan bisa menarik minat bursa komoditas.

Ketua Umum Perhimpunan Pusat logistik Berikat Indonesia (PPLBI) Etty Puspitasari mengaku gembira dengan langkah pemerintah. Dengan memindahkan hub barang dari Singapura ke Indonesia, maka akan tercipta efisiensi biaya logistik.

Ia mencontohkan, saat ini sudah ada 55 PLB yang terbentuk sejak tahun 2015 dengan efisiensi biaya logistik yang cukup lumayan signifikan. Ia mencontohkan beberapa perusahaan alat berat yang memindahkan hub-nya dari Singapura ke Indonesia yang membuat pengguna barang tersebut mengalami penghematan biaya logistik US$5 juta dalam setahun.

"Selain itu, dengan adanya penundaan pembayaran bea masuk dan PDRI ini membantu cash flow perusahaan (pengguna barang yang ditimbun di PLB) sehingga biaya produksi bisa digunakan untuk kepentingan lain," jelas dia.

Sumber: CNN Indonesia

Wednesday, January 31, 2018

Ekspor Kalah dari Tetangga, Darmin: Logistik Kita Tidak Efisien

Ekspor Kalah dari Tetangga, Darmin: Logistik Kita Tidak Efisien


Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, menyebut masih ada sejumlah masalah di sektor perdagangan yang menghambat kinerja ekspor. Salah satunya adalah masalah pada bagian logistik.

Darmin mengatakan, meski neraca perdagangan Indonesia tercatat surplus, namun hasilnya masih belum optimal. Dia bilang, logistik menjadi masalah utama yang dihadapi, hingga membuat perdagangan Indonesia kalah efisien dibanding negara lainnya.

"Kita logistiknya tidak terlalu efisien, bukan tidak terlalu efisien, tapi kalah efisien dibanding negara-negara lain. Bicara logistik itu menyangkut angkutan darat, udara, laut, kereta pergudangan, pengiriman, dan kegiatan pendukung lainnya," kata Darmin saat menghadiri rapat kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Selain itu, kata Darmin, free on board (FOB) juga masih menjadi persoalan eksportir. FOB maksudnya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal, tidak sampai ke tujuan utama.

"Hal menarik lainnya, kekurangan kita ekspor kita sebagian besar FOB, hanya sampai di pelabuhan saja. Cost insurance punya orang lain, ini yang masih menjadi masalah," jelasnya. 

Itu artinya, kata Darmin, maka barang ekspor yang awalnya berasal dari Indonesia kemudian diupgrade lagi oleh negara lain, hingga kemudian dijual kembali. Terutama ekspor bahan mentah.

"Supporting ekspor impor kita tidak terlalu keras, ekspor kita banyak yang ke Singapura, bahan mentah. Nanti dia kirim ke negeri lain, disortir, di-upgrading, di-labeling, dia jual lebih mahal," jelasnya.

Sementara itu, Darmin menjelaskan, Rasio antara logistik dengan produk domestik bruto (PDB) Indonesia selama tahun lalu sebesar 24%. Ini masih lebih tinggi dibandingkan negara lainnya yang rata-rata sebesar 12-14%. 

"Hal ini yang harus segera kita benahi, pemerintah terus memperbaiki diri," pungkasnya. (ara/ara)

Sumber: Detik Finance


Friday, December 29, 2017

Alasan Sri Mulyani Naikkan Batas Barang dari Luar Negeri Jadi US$ 500

Alasan Sri Mulyani Naikkan Batas Barang dari Luar Negeri Jadi US$ 500

Foto: Hendra Kusuma/detikFinance

Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru yang mengatur batas barang bawaan pribadi dari luar negeri menjadi US$ 500 dari sebelumnya US$ 250. Apa alasan pemerintah?

Terbitnya regulasi tersebut karena pemerintah ingin memberi kemudahan bagi masyarakat salah satunya karena ada komplain dari masyarakat.

"Saya sudah minta ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberi prosedur yang mudah ke penumpang sehingga kami harap complain atau kritik mengenai kesulitan bisa diminimalkan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan revisi dari PMK Nomor 188 Tahun 2010, dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang dianggap cukup signifikan. Pendapatan per kapita Warga Negara Indonesia (WNI) serta aspirasi masyarakat juga disebut mengalami peningkatan.

Menyadari kondisi tersebut, revisi peraturan ini diIakukan sambil mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian Iayanan, dan transparansi. 

Lanjutnya, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai juga ingin memberikan kepastian kepada masyarakat, caranya masyarakat diimbau untuk mendeklarasikan barangnya untuk memperjelas status barang bawaannya.

"Sekarang kan masak gaya hidup, kalau travelling ke luar negeri lalu bawa barang yang cukai value-nya apakah tas, sepeda, komputer maka sebaiknya masyarakat deklarasikan barang itu untuk dapat clearing sehingga waktu balik tidak dianggap barang bawaan baru yang bisa menimbulkan pertanyaan, apakah membeli," ujarnya.

DaIam aturan baru ini, pemerintah melakukan terobosan kebijakan, antaranya:

1. Pemberian fasilitas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang, termasuk kategori barang pribadi penumpang. Aturan ini juga memberikan penegasan dan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang dibawa penumpang yang tergoIong sebagai bukan barang pribadi

2. Menaikkan niIai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula Free On Board (FOB) US$ 250 per orang menjadi FOB US$ 500 per orang, dan menghapus istiiah keIuarga untuk barang pribadi penumpang

3. Penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, sekarang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10%. Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberIakukan oleh Singapura, Jepang dan Malaysia

4. Kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke Iuar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan keIancaran pengeluarannya

5. Mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus meIaIui pembawaan oleh penumpang, misaInya ekspor perhiasan dari emas. Dengan demikian, ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan

6. Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia

7. Pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari Iuar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke Iuar negeri (zlf/zlf)

Sumber: Detik Finance

Thursday, November 10, 2016

RI Kaya Aneka Buah Tapi Sulit untuk Diekspor, Ini Penyebabnya

RI Kaya Aneka Buah Tapi Sulit untuk Diekspor, Ini Penyebabnya

Jakarta - Meski memiliki keanekaragaman buah yang luar biasa banyaknya, tak lantas membuat Indonesia menjadi negara eksportir buah. Bahkan, volumenya jauh lebih besar impor ketimbang ekspornya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan masalah utama rendahnya daya saing buah lokal lantaran tak adanya standarisasi perbuahan.

"Coba pergi bulan Oktober-November ke Lenteng Agung, banyak arumanis, setiap 15 meter ada tumpukan (mangga). Tapi ya hanya ditumpuk saja, nggak ada standarisasinya," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

"Kalau ditaruh di kotak kardus pasti harganya naik. Lebih bisa diperjualbelikan, bahkan ada yang lebih maju lagi, sudah ditulis tanggal matangnya kapan," tambahnnya.

Darmin kembali mencontohkan kondisi perbuahan seperti yang terjadi pada komoditas teh. Meski punya banyak kualitas teh berkualitas, namun justru standarisasinya dilakukan orang asing dan akhirnya jadi merek luar negeri.

"Kita malah kalau minum teh, ini teh apa, nggak ada rasanya. Kita nggak pernah kembangkan teh premium. Konon kabarnya orang Jepang punya merek teh premium, tapi tehnya dibeli dari Indonesia. Tapi kita sendiri nggak bisa jualnya. Kalau kopi sudah oke lah," ucap Darmin.

Sebagai langkah awal, pemerintah mengupayakan lebih banyak pameran buah sebagai infrastruktur pemasaran.

"Infrastruktur perdagangan adalah pasar, pameran adalah bagian dari pasar itu. Hal tersebut bisa berkembang kalau pasarnya berkembang," pungkas Darmin. (hns/hns)

Sumber: Detikfinance