Friday, December 29, 2017

Alasan Sri Mulyani Naikkan Batas Barang dari Luar Negeri Jadi US$ 500

Foto: Hendra Kusuma/detikFinance

Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru yang mengatur batas barang bawaan pribadi dari luar negeri menjadi US$ 500 dari sebelumnya US$ 250. Apa alasan pemerintah?

Terbitnya regulasi tersebut karena pemerintah ingin memberi kemudahan bagi masyarakat salah satunya karena ada komplain dari masyarakat.

"Saya sudah minta ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberi prosedur yang mudah ke penumpang sehingga kami harap complain atau kritik mengenai kesulitan bisa diminimalkan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan revisi dari PMK Nomor 188 Tahun 2010, dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang dianggap cukup signifikan. Pendapatan per kapita Warga Negara Indonesia (WNI) serta aspirasi masyarakat juga disebut mengalami peningkatan.

Menyadari kondisi tersebut, revisi peraturan ini diIakukan sambil mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian Iayanan, dan transparansi. 

Lanjutnya, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai juga ingin memberikan kepastian kepada masyarakat, caranya masyarakat diimbau untuk mendeklarasikan barangnya untuk memperjelas status barang bawaannya.

"Sekarang kan masak gaya hidup, kalau travelling ke luar negeri lalu bawa barang yang cukai value-nya apakah tas, sepeda, komputer maka sebaiknya masyarakat deklarasikan barang itu untuk dapat clearing sehingga waktu balik tidak dianggap barang bawaan baru yang bisa menimbulkan pertanyaan, apakah membeli," ujarnya.

DaIam aturan baru ini, pemerintah melakukan terobosan kebijakan, antaranya:

1. Pemberian fasilitas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang, termasuk kategori barang pribadi penumpang. Aturan ini juga memberikan penegasan dan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang dibawa penumpang yang tergoIong sebagai bukan barang pribadi

2. Menaikkan niIai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula Free On Board (FOB) US$ 250 per orang menjadi FOB US$ 500 per orang, dan menghapus istiiah keIuarga untuk barang pribadi penumpang

3. Penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, sekarang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10%. Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberIakukan oleh Singapura, Jepang dan Malaysia

4. Kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke Iuar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan keIancaran pengeluarannya

5. Mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus meIaIui pembawaan oleh penumpang, misaInya ekspor perhiasan dari emas. Dengan demikian, ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan

6. Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia

7. Pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari Iuar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke Iuar negeri (zlf/zlf)

Sumber: Detik Finance

SHARE THIS

Author:

Lembaga Pendidikan Bushindo (Bushindo Training Center) Menyelenggarakan Diklat Ahli Kepabeanan (PPJK) dengan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (PPJK) dan Diklat Ekspor-Impor dengan Uji Kompetensi Ekspor-Impor Nasional

0 comments: