Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan dalam rangka peningkatan supply valuta asing di sektor jasa keuangan.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan OJK yakni pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan otoritas keuangan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Ekonomi Kreatif mendorong pembentukan konsorsium industri pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) .
Pembentukan konsorsium tersebut untuk memberikan pembiayaan di sektor industri kreatif, beorientasi ekspor dan UMKMK yang mendapatkan program penjaminan dari perusahaan penjaminan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO).
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan sinergi Industri Keuangan Non Bank atau IKNB yang diharapkan akan mengakselerasi pembiayaan yang berorientasi ekspor, ekonomi kreatif dan UMKMK.
"Potensi tambahan pembiayaan dari mekanisme ini senilai Rp5 triliun hingga Rp10 triliun," dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (7/10/2015). (Baca juga: Kursus Ekspor-Impor Terpadu)
Muliaman menuturkan berdasarkan data dari Rencana Aksi Jangka Menengah Ekonomi Kreatif 2015 sampai dengan 2019, ekonomi Kreatif ini menyumbang sekitar 7,5% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan kontribusi terhadap ekspor nasional sebesar 5,7%.
Sementara itu, kontribusi ekonomi kreatif dalam pertumbuhan penciptaan lapangan kerja baru yakni sebesar 2% atau sekitar 250.000 lapangan kerja baru per tahun.
"Dengan inisiatif ini diharapkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional dan penciptaan lapangan kerja baru akan semakin meningkat," tutur Muliaman.
Link Berita: Klik Disini
Thursday, October 8, 2015
Author: Unknown
Lembaga Pendidikan Bushindo (Bushindo Training Center) Menyelenggarakan Diklat Ahli Kepabeanan (PPJK) dengan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (PPJK) dan Diklat Ekspor-Impor dengan Uji Kompetensi Ekspor-Impor Nasional
0 comments: