Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta pengusaha meningkatkan ekspornya, untuk membantu upaya perbaikan ekonomi nasional yang selama ini dilaksanakan.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perkonomian, mengatakan ekspor merupakan cara yang paling efektif untuk memperbaiki perekonomian nasional. Cara tersebut merupakan jalan yang paling menguntungkan untuk mendapatkan devisa.
“Dalam situasi seperti ini, yang paling tinggi nilainya adalah ekspor, dan itu hanya bisa dilakukan oleh pengusaha. Ekspor adalah cara yang paling tepat dan menguntungkan untuk memperoleh devisa,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (18/9/2015). (Baca juga: Kursus Ahli Kepabeanan)
Darmin menuturkan peningkatan ekspor itu akan dibarengi oleh upaya untuk menarik investor yang ingin menanamkan modalnya di dalam negeri oleh pemerintah. Dengan begitu, perbaikan ekonomi dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Menurutnya, industri manufaktur paling diuntungkan oleh pelambatan perekonomian yang terjadi saat ini. Pasalnya, harga komoditas perkebunan dan pertambangan anjlok, karena sepinya permintaan.
“Sayangnya sektor manufaktur ini yang tidak berkembang di dalam negeri dalam 10 tahun terakhir. Ada sih yang menikmati, tapi tidak banyak,” ujarnya.(Baca juga: Kursus Ekspor-Impor Terpadu)
Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan terhadap 31 perubahan berbagai macam peraturan, yang meliputi satu Instruksi Presiden (Inpres), tiga Peraturan Presiden (Perpres), delapan Peraturan Pemerintah (PP), 17 Peraturan Menteri (Permen) dari berbagai kementrian, serta dua aturan lainnya.
Salah satu peraturan pemerintah yang mengalami perubahan adalah PP No. 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (TPB), untuk mendekatkan jarak antara pelaku usaha dengan bahan baku di dalam negeri, sehingga harga bahan baku dapat lebih murah dan harga produksi juga menjadi lebih rendah.
Tuesday, September 22, 2015
Author: Unknown
Lembaga Pendidikan Bushindo (Bushindo Training Center) Menyelenggarakan Diklat Ahli Kepabeanan (PPJK) dengan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (PPJK) dan Diklat Ekspor-Impor dengan Uji Kompetensi Ekspor-Impor Nasional
0 comments: