Thursday, December 6, 2018

Lowongan Kerja: Supervisor Cargo PT. Cakra Mitra International

Lowongan Kerja: Supervisor Cargo PT. Cakra Mitra International


PT. CAKRA MITRA INTERNATIONAL

Membutuhkan karyawan untuk posisi sebagai:
Supervisor Cargo
Persyaratan:
  • Pria/Wanita
  • Pendidikan Min. S1
  • Max. Usia 35 tahun
  • Memiliki Pengalaman Di Bidang & Posisi Yang Sama
  • Memiliki Sertifikat PPJK
  • Mampu Berkomunikasi  Dengan Baik dan Bahasa Inggris
  • Memiliki SIM A

Silahkan Kirim Surat Lamaran & CV ke:

PT. Cakra Mitra International
Jl. Mampang Prapatan No. 67
Mampang, Jakarta Selatan

Email: hrd2@cakrainternational.com

Wednesday, December 5, 2018

Lowongan Kerja: Customer Service Import PT. Jasindo Lintastama

Lowongan Kerja: Customer Service Import PT. Jasindo Lintastama


PT. JASINDO LINTASTAMA
International Freight Forwarding

An International Freight Forwarding is urgently looking for:

Customer Service For Customs Clearance Import

Requirement:
  • Male/Female
  • Graduate from PPJK Examination in 2018
  • Able to find out HS Code based on commodity
  • Understand the Import Procedure
  • Able to prepare documents for customs clearance
Please send your aplication and cv immediately to:

PT. JASINDO LINTASTAMA
Address: Jl. Tangki Sekolah No. 56AA, Jakarta 11180
Telephone: 021 6263878
Contact: Mr. Michael or Mr. Gunawan
Email: jasindo@indosat.net.id

Wednesday, November 7, 2018

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 4-6

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 4-6

Dalam kegiatan perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor, setiap barang wajib diklasifikasikan dan ditentukan Harmonized System Code (HS Code) berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUM HS, adalah cara bagaimana mengklasifikasi suatu barang agar dapat ditentukan HS Code dan Besaran Tarif Bea Masuk/Bea Keluar barang tersebut.

KUM HS sendiri terdiri dari 6 ketentuan. Pada video ini, Kurniawan (Widyaiswara Muda Pusdiklat Bea dan Cukai) akan menjelaskan mengenai KUM HS Nomor 4 s.d. 6



Sumber: https://klc.kemenkeu.go.id/pusbc-kumhs-4-6/

Wednesday, September 5, 2018

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 1-3

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 1-3

Dalam kegiatan perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor, setiap barang wajib diklasifikasikan dan ditentukan Harmonized System Code (HS Code) berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUM HS, adalah cara bagaimana mengklasifikasi suatu barang agar dapat ditentukan HS Code dan Besaran Tarif Bea Masuk/Bea Keluar barang tersebut.
KUM HS sendiri terdiri dari 6 ketentuan. Pada video ini, Kurniawan (Widyaiswara Muda Pusdiklat Bea dan Cukai) akan menjelaskan mengenai KUM HS Nomor 1 s.d. 3



Sumber: https://klc.kemenkeu.go.id/pusbc-kumhs-1-3/

Wednesday, July 25, 2018

Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018

Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018

Ilustrasi vape.(Thinkstockphotos)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya melonggarkan waktu pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik ( vape) sebesar 57 persen. 

Sedianya, pungutan cukai likuid vape tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (4/7/2018), Plt Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nugroho Wahyu mengatakan, relaksasi tersebut dilakukan hingga 1 Oktober mendatang.

Relaksasi yang dimaksud, berupa dibolehkannya penjualan likuid vape tanpa dikenakan cukai hingga tenggat waktu tersebut.

"Kami tidak bisa per tanggal 1 Juli semuanya dikenakan, itu tidak bisa, karena yang pakai sudah banyak. Makanya kami beritahu ke pelaku pasar, itu sampai 1 Oktober masih boleh dijual di lapangan untuk vape yang tidak tertempel pita cukai," kata Nugroho, Selasa (3/7).

Namun ada syaratnya, yaitu likuid vape tersebut diproduksi sebelum Juli 2018. Sementara likuid vape yang diproduksi setelah Juli 2018, harus dikenakan cukai sebesar 57%. Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini.

Lebih lanjut Nugroho mengatakan, saat pemberlakuan cukai likuid vape secara efektif, nantinya pengusaha akan memesan pita cukai ke Ditjen Bea dan Cukai. Sehingga, "Yang nge-vape, nanti di cairannya ada pita cukainya," tambah Nugroho.

Ia bilang, potensi penerimaan dari pengenaan cukai likuid vape ini cukup besar, mencapai Rp 5 triliun-Rp 6 triliun. Meski begitu, lantaran pada tahun ini baru diterapkan mulai awal Juli dan diundur hingga awal Oktober mendatang, potensi penerimaan yang akan didapat hanya sekitar Rp 200 miliar.

Menurut Nugroho, saat ketentuan ini berlaku secara menyeluruh di tahun depan, potensi penerimaan yang akan didapat tentu akan lebih besar lagi, yaitu bisa mencapai Rp 2 triliun. (Adinda Ade Mustami)

Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber : Kontan