Showing posts with label tax holiday. Show all posts
Showing posts with label tax holiday. Show all posts

Monday, August 31, 2015

"Tax Holiday" Seharusnya Tak Cuma Diberikan Pada Pengusaha Besar

"Tax Holiday" Seharusnya Tak Cuma Diberikan Pada Pengusaha Besar

Suara.com - Ekonom senior Emil Salim mengatakan pemberian insentif perpajakan seperti "tax holiday" sebaiknya tidak hanya diberikan bagi investor besar, namun juga kepada pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

"Bicara 'tax holiday', kenapa tidak diberikan kepada pengusaha UKM, padahal mereka juga terkena gejolak dan krisis," katanya dalam seminar nasional "Perekonomian Dari Masa ke Masa" di Jakarta, Senin.

Emil mengharapkan pemerintah memberikan perhatian kepada sektor riil serta UKM yang telah terbukti memiliki daya tahan, dibandingkan sektor finansial, serta membantu perekonomian Indonesia melewati masa krisis.

"'Tax holiday' masih memikirkan untuk (investor) atas, belum yang di bawah. Sebaiknya insentif finansial seperti itu tidak diberikan untuk proyek-proyek besar saja," ujarnya seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 159/PMK.010/2015 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagai insentif untuk pengembangan industri pionir. (Baca juga: Kursus Pajak Brevet A & B)

Peraturan itu merupakan revisi dari PMK nomor 130/PMK.011/2011 dan PMK nomor 192/PMK.011/2014 yang salah satu poinnya adalah adanya penambahan jumlah industri pionir di sektor manufaktur yang berhak mendapatkan insentif "tax holiday" Terkait pembangunan, mantan Menteri Perhubungan pada era Orde Baru ini juga mengingatkan pentingnya pemerataan di berbagai kawasan Indonesia, termasuk di wilayah perdesaan, yang selama ini akses transportasinya masih buruk.

"Belum ada strategi pembangunan untuk negara kesatuan dari Sabang sampai Merauke, terutama di infrastruktur, pendidikan dan pangan. Gambaran makronya terlihat, pembangunan masih terpusat di Jawa, Sumatera, dan Bali," katanya.

Emil juga mengatakan rencana pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah saat ini ditentukan oleh lobi-lobi politik bukan karena kebutuhan yang mendasar untuk menyatukan konektivitas antarwilayah.

"Sekarang penciptaan proyek tidak lagi mengandalkan birokrasi tapi karena 'political interest'. Misalnya proyek kereta api cepat yang tidak tercantum dalam nota keuangan maupun rencana Bappenas. Ini logikanya darimana?" kata salah satu Begawan Ekonomi Indonesia itu.

Thursday, August 27, 2015

Ini Sektor Industri yang Berhak Mendapatkan Keringanan Pajak

Ini Sektor Industri yang Berhak Mendapatkan Keringanan Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK‎.010/2015 mengenai perubahan ketentuan pemberian tax holiday atau keringanan pajak bagi industri-industri pionir.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menarik investasi ke Indonesia demi meningkatkan daya saing industri Indonesia dalam menghadapi pasar bebas kedepannya.

Ada beberapa poin yang menjadi keunggulan dari PMK Nomor 159 ini jika dibandingkan dnegan PMK yang lama yaitu Nomor 192/PMK.011/2014 yang kebijakan mengenai pemberian tax holiday.

Pertama, ‎dalam PMK tax holiday sebelumnya, jangka waktu pemberian fasilitas diatur selama 5 tahun sampai dengan 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan diskresi Menteri Keuangan. (Baca juga: Kursus Pajak Brevet A & B)

Di dalam PMK‎ yang baru, diatur bahwa fasilitas diberikan selama 5 sampai dengan 15 tahun dan dapat diberikan hingga 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.

Kedua, untuk industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, rencana investasi ditturunkan menjadi paling sedikit Rp 500 miliar. Untuk industri tersebut yang memiliki rencana investasi sebesar Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan penguranagan maksimum sebesar 50 persen. Untuk rencana investasi lebih dari Rp 1 triliun, dapat diberikan pengurangan sebesar 100 persen.

Ketiga, sesuai dengan kebijakan pelayanan terpadu satu pintu (PRSP), Wajib Pajak mengajukan permohonan fasilitas tax holiday kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Keempat, di dalam PMK yang bari ini, dalam hal permohonan fasilitas tax allowance, Wajib Pajak ditolak, Wajib Pajak diberikan fasilitas tax allowance sepanjang memenuhi cakupan bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2015. (Baca juga: Pelatihan Cukai)

Kelima, cakupan industri dalam PMK yang baru ini diperluas, dari sebelumnya industri pionir hanya lima industri, kali ini menjadi sembilan industri.

Industri apa saja? Berikut rinciannya:

  • Industri logam hulu
  • Industri pengilangan minyak bumi
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
  • Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri
  • Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan
  • Industri telekomunikasi, informasi dna komunikasi
  • Industri transportasi kelautan
  • Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).