Showing posts with label berita pajak. Show all posts
Showing posts with label berita pajak. Show all posts

Sunday, September 13, 2015

Kapolda: Taksi Uber, Kantor dan Pajaknya Enggak Jelas

Kapolda: Taksi Uber, Kantor dan Pajaknya Enggak Jelas

Okezone, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya akan menindak Taksi Uber yang masih berkeliaran di jalanan Ibu Kota. Hal tersebut dilakukan selain karena tak memiliki izin, juga karena kantor perusahaan tersebut tak jelas keberadaannya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian sangat menyanyangkan masih banyaknya Taksi Uber yang berkeliaran di Jakarta dan sekitarnya meski telah dilarang oleh Pemprov Jakarta.

"Uber Taxi (Taksi Uber) kan enggak jelas pajaknya, kantornya juga enggak jelas," ujar Tito saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2015).

Tito pun meminta kepada pihak Taksi Uber untuk memiliki kantor dan penanggung jawab agar jika terjadi sesuatu kepada pelanggan bisa diadukan ke kantor tersebut.

"Taksi Uber harus punya kantor, organisasi dan bayar pajak. Agar kalau ada kecelakaan lalu lintas atau terjadi apa-apa bisa diadukan ke sana," jelasnya. (Baca juga: Kursus Pajak Brevet A & B)

Tito menegaskan, sebaiknya Taksi Uber mau mengikuti aturan pemerintah. Jika tidak, berarti pengemudi Taksi Uber harus mau ditindak.

"Kalau Uber Taxi ini dibiarkan terus menerus, nanti yang legal bisa mati, kan kasihan," imbuhnya.

Lain halnya dengan Go-Jek, meski dikatakan melanggar karena tidak tercantum dalam undang-undang. Namun, Go-Jek sudah memiliki manajemen serta teregistrasi.

"Kalau Go-Jek, ada pelanggaran namun organisasinya jelas. Kantornya ada. Saya rasa, aturan hukum mengenai transportasi roda dua oleh pemerintah bisa disempurnakan. Karena kalau Go-Jek ditindak, artinya ojek pangkalan ditindak juga. Padahal masyarakat butuh ojek," pungkasnya.

Wednesday, September 9, 2015

Ahok: Warga Rusun dan Rumah di Bawah Rp 1 M Tak Perlu Bayar PBB Tahun Depan!

Ahok: Warga Rusun dan Rumah di Bawah Rp 1 M Tak Perlu Bayar PBB Tahun Depan!

Pajak Bumi dan Bangunan
Detik.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut warga yang tinggal di rusun atau rumah pribadi dengan nilai di bawah Rp 1 miliar tidak perlu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan mulai tahun depan.

"Tahun depan orang yang tinggal di rusun, rusunawa, rusunami dan rumah (pribadi) di bawah Rp 1 miliar, tidak perlu membayar PBB 1 sen pun," kata Ahok di kantor Dinas Pelayanan Pajak Daerah (Dispenda) DKI, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).

"Yang tinggal di rumah lebih dari Rp 1 miliar dan kaya, silakan bayar PBB," imbuhnya.

Hal ini dilakukan Ahok agar dapat mengurangi beban perekonomian warga yang penghasilannya pas-pasan. Apalagi mengingat situasi perekonomian yang sedang sulit seperti saat ini. (Baca juga: Kursus Pajak Brevet A & B)

"Kita pikir, ini ekonomi begitu susah. Kita bantu orang yang betul-betul tapi adil. Tugas kami mengadministrasi keadilan sosial. Jadi siapapun orang yang tinggal di rusun rusunami atau rumahnya berharga Rp 1 miliar ke bawah, tidak perlu bayar PBB. Nol," urai dia.

Ahok mengatakan kebijakan itu mulai diberlakukan tahun 2016 mendatang. Dia pun akan menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) penghapusan PBB bagi mereka yang kurang mampu.

"Tahun depan nol enggak usah bayar lagi sama sekali. Lalu kalau kamu tinggal di rusun pemda dan punya kartu Bank DKI, maka Anda bebas (gratis) naik bus," pungkasnya.

Monday, August 31, 2015

"Tax Holiday" Seharusnya Tak Cuma Diberikan Pada Pengusaha Besar

"Tax Holiday" Seharusnya Tak Cuma Diberikan Pada Pengusaha Besar

Suara.com - Ekonom senior Emil Salim mengatakan pemberian insentif perpajakan seperti "tax holiday" sebaiknya tidak hanya diberikan bagi investor besar, namun juga kepada pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

"Bicara 'tax holiday', kenapa tidak diberikan kepada pengusaha UKM, padahal mereka juga terkena gejolak dan krisis," katanya dalam seminar nasional "Perekonomian Dari Masa ke Masa" di Jakarta, Senin.

Emil mengharapkan pemerintah memberikan perhatian kepada sektor riil serta UKM yang telah terbukti memiliki daya tahan, dibandingkan sektor finansial, serta membantu perekonomian Indonesia melewati masa krisis.

"'Tax holiday' masih memikirkan untuk (investor) atas, belum yang di bawah. Sebaiknya insentif finansial seperti itu tidak diberikan untuk proyek-proyek besar saja," ujarnya seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 159/PMK.010/2015 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagai insentif untuk pengembangan industri pionir. (Baca juga: Kursus Pajak Brevet A & B)

Peraturan itu merupakan revisi dari PMK nomor 130/PMK.011/2011 dan PMK nomor 192/PMK.011/2014 yang salah satu poinnya adalah adanya penambahan jumlah industri pionir di sektor manufaktur yang berhak mendapatkan insentif "tax holiday" Terkait pembangunan, mantan Menteri Perhubungan pada era Orde Baru ini juga mengingatkan pentingnya pemerataan di berbagai kawasan Indonesia, termasuk di wilayah perdesaan, yang selama ini akses transportasinya masih buruk.

"Belum ada strategi pembangunan untuk negara kesatuan dari Sabang sampai Merauke, terutama di infrastruktur, pendidikan dan pangan. Gambaran makronya terlihat, pembangunan masih terpusat di Jawa, Sumatera, dan Bali," katanya.

Emil juga mengatakan rencana pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah saat ini ditentukan oleh lobi-lobi politik bukan karena kebutuhan yang mendasar untuk menyatukan konektivitas antarwilayah.

"Sekarang penciptaan proyek tidak lagi mengandalkan birokrasi tapi karena 'political interest'. Misalnya proyek kereta api cepat yang tidak tercantum dalam nota keuangan maupun rencana Bappenas. Ini logikanya darimana?" kata salah satu Begawan Ekonomi Indonesia itu.

Thursday, August 27, 2015

Ini Sektor Industri yang Berhak Mendapatkan Keringanan Pajak

Ini Sektor Industri yang Berhak Mendapatkan Keringanan Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK‎.010/2015 mengenai perubahan ketentuan pemberian tax holiday atau keringanan pajak bagi industri-industri pionir.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menarik investasi ke Indonesia demi meningkatkan daya saing industri Indonesia dalam menghadapi pasar bebas kedepannya.

Ada beberapa poin yang menjadi keunggulan dari PMK Nomor 159 ini jika dibandingkan dnegan PMK yang lama yaitu Nomor 192/PMK.011/2014 yang kebijakan mengenai pemberian tax holiday.

Pertama, ‎dalam PMK tax holiday sebelumnya, jangka waktu pemberian fasilitas diatur selama 5 tahun sampai dengan 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan diskresi Menteri Keuangan. (Baca juga: Kursus Pajak Brevet A & B)

Di dalam PMK‎ yang baru, diatur bahwa fasilitas diberikan selama 5 sampai dengan 15 tahun dan dapat diberikan hingga 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.

Kedua, untuk industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, rencana investasi ditturunkan menjadi paling sedikit Rp 500 miliar. Untuk industri tersebut yang memiliki rencana investasi sebesar Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan penguranagan maksimum sebesar 50 persen. Untuk rencana investasi lebih dari Rp 1 triliun, dapat diberikan pengurangan sebesar 100 persen.

Ketiga, sesuai dengan kebijakan pelayanan terpadu satu pintu (PRSP), Wajib Pajak mengajukan permohonan fasilitas tax holiday kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Keempat, di dalam PMK yang bari ini, dalam hal permohonan fasilitas tax allowance, Wajib Pajak ditolak, Wajib Pajak diberikan fasilitas tax allowance sepanjang memenuhi cakupan bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2015. (Baca juga: Pelatihan Cukai)

Kelima, cakupan industri dalam PMK yang baru ini diperluas, dari sebelumnya industri pionir hanya lima industri, kali ini menjadi sembilan industri.

Industri apa saja? Berikut rinciannya:

  • Industri logam hulu
  • Industri pengilangan minyak bumi
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
  • Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri
  • Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan
  • Industri telekomunikasi, informasi dna komunikasi
  • Industri transportasi kelautan
  • Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Saturday, August 22, 2015

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Bebaskan PPN Hiburan Malam

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Bebaskan PPN Hiburan Malam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mempertanyakan sikap Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor.158/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan.

"Saya menyesalkan dan mempertanyakan sikap pemerintah yang memasukan diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya masuk ke dalam kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e PMK tersebut," kata Nasir, di Jakarta, Sabtu (22/8/2015).

Sikap demikian, menurut Nasir, justru kontraproduktif dengan upaya revolusi mental yang selama ini digadang-gadang pemerintahan Joko Widodo. (Baca juga: Kursus Pajak Brevet A & B)

Apalagi, tambah Nasir, di tengah semangat untuk membatasi bahkan menghapus minuman beralkohol dan rokok yang dapat merusak kesehatan dan mental masyarakat.

"Diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya seharusnya pelan-pelan di tutup," ujar Nasir.

Lebih lanjut Nasir mengatakan, memasukan diskotek, karaoke dan klab malam sebagai kriteria jenis jasa yang tidak dikenai PPN merupakan ide dangkal dari seorang menteri. Menurutnya, Menkeu dalam menafsirkan kriteria jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tidak sesempit dengan menafsirkan hanya sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang bebas pajak.

"Tetapi dapat mencari jenis seni dan hiburan lain yang memang bermanfaat, dibutuhkan rakyat miskin dan tidak membawa banyak mudharat bagi rakyat," imbuh politisi PKS asal Aceh itu.

Selain itu, lanjut Nasir, seharusnya dalam menyusun suatu kebijakan, Pemerintah wajib mempertimbangkan dampak yang akan terjadi di masyarakat. Pembebasan PPN terhadap diskotek, karaoke dan klab malam, dikhawatirkan dapat memicu pertumbuhan jumlah diskotik, karaoke dan klab malam di Indonesia.

"Akibatnya akan menimbulkan demoralisasi mental masyarakat terutama bagi para generasi muda," ujar Nasir.

Lebih lanjut, Nasir juga mengungkapkan, bahwa kekhawatirannya tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Nasir, pertumbuhan diskotek, karaoke dan klab malam akan berbanding lurus dengan pertumbuhan kejahatan.

"Tempat hiburan seperti itu selama ini sarat dengan kejahatan, seperti trafficking, narkoba dan pertikaian yang berujung pembunuhan. Apa jadinya nanti jika jumlah diskotek, karaoke dan klab malam bertambah dan tidak terpantau karena bebas pajak?" ungkap Nasir.

Untuk itu, Nasir meminta Pemerintah segera mencabut kriteria diskotek, karaoke dan klab malam sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN.

"Karena hal itu dapat mereduksi nilai-nilai kultur religius bangsa yang selama ini telah terbangun dan demi menyelamatkan masa depan anak muda Indonesia," pungkas Nasir.