Dalam rangka membantu memenuhi tersedianya tenaga kerja trampil di bidang kepabeanan, Bushindo Training Center (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Impor) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Ahli Kepabeanan dengan ujian dan sertifikasi standard dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan RI ( BPPK ).
Pasal 29 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, menyebutkan bahwa pengurusan pemberitahuan pabean di Kantor Pabean dapat dilakukan sendiri oleh Importir atau Eksportir. Dalam hal tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Ketentuan pelaksanaan dari pasal ini, telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan.
Ketentuan-ketentuan tersebut didalamnya mengatur terkait eksistensi Ahli Kepabeanan, yaitu dalam hal PPJK akan melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan harus mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan. Secara eksplisit dalam peraturan disebutkan pengertian Ahli Kepabeanan yaitu orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Agar dapat dicapai maksud dan tujuan yang diharapkan, maka kurikulum diklat disesuaikan dengan mata ujian yang akan diujikan dalam Ujian Sertifikasi Calon Ahli Kepabeanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2016 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan