Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai mencanangkan Pusat logistik Berikat yang merupakan Gudang multifungsi yang bea masuk dan pajak impornya ditunda dan diberikan fasilitas penyinpanan bahan baku hingga 3 tahun lamanya hingga ada pembeli. PLB juga dilengkapi oleh Quality Control sehingga industri kecil dan UKM bisa melakukan Impor Ekspor secara optimal dan produknya lebih kompetitif
No comments:
Post a Comment