Wednesday, July 25, 2018

Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018

Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018

Ilustrasi vape.(Thinkstockphotos)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya melonggarkan waktu pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik ( vape) sebesar 57 persen. 

Sedianya, pungutan cukai likuid vape tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (4/7/2018), Plt Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nugroho Wahyu mengatakan, relaksasi tersebut dilakukan hingga 1 Oktober mendatang.

Relaksasi yang dimaksud, berupa dibolehkannya penjualan likuid vape tanpa dikenakan cukai hingga tenggat waktu tersebut.

"Kami tidak bisa per tanggal 1 Juli semuanya dikenakan, itu tidak bisa, karena yang pakai sudah banyak. Makanya kami beritahu ke pelaku pasar, itu sampai 1 Oktober masih boleh dijual di lapangan untuk vape yang tidak tertempel pita cukai," kata Nugroho, Selasa (3/7).

Namun ada syaratnya, yaitu likuid vape tersebut diproduksi sebelum Juli 2018. Sementara likuid vape yang diproduksi setelah Juli 2018, harus dikenakan cukai sebesar 57%. Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini.

Lebih lanjut Nugroho mengatakan, saat pemberlakuan cukai likuid vape secara efektif, nantinya pengusaha akan memesan pita cukai ke Ditjen Bea dan Cukai. Sehingga, "Yang nge-vape, nanti di cairannya ada pita cukainya," tambah Nugroho.

Ia bilang, potensi penerimaan dari pengenaan cukai likuid vape ini cukup besar, mencapai Rp 5 triliun-Rp 6 triliun. Meski begitu, lantaran pada tahun ini baru diterapkan mulai awal Juli dan diundur hingga awal Oktober mendatang, potensi penerimaan yang akan didapat hanya sekitar Rp 200 miliar.

Menurut Nugroho, saat ketentuan ini berlaku secara menyeluruh di tahun depan, potensi penerimaan yang akan didapat tentu akan lebih besar lagi, yaitu bisa mencapai Rp 2 triliun. (Adinda Ade Mustami)

Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber : Kontan

Tuesday, July 24, 2018

Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 3

Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 3


Penyusunan Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 3 (Tiga) ini isi materinya disesuaikan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep. 247/Mei/V/2007, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Sektor Perdagangan Besar, Sub Sektor Perdagangan Ekspor-Impor tertanggal 31 Mei 2007. Disusunnya SKKNI Ekspor-Impor merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, agar memiliki kompetensi dan mampu bekerja sesuai standar minimal yang ditetapkan serta dapat bersaing dalam mengisi pasar kerja di tingkat level lokal, nasional dan internasional. Setelah SKKNI Ekspor-Impor ini ditetapkan, telah dibentuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ekspor-Impor dan sudah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Non-Formal dan Informal, Kementerian Pendidikan Nasional Nomor: Kep. 425/E/KK/2010 tertanggal 10 November 2010.

Peranan Ekspor-Impor di negara kita menjadi sangat penting dan strategis sebagai suatu penggerak utama kegiatan ekonomi yang dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Dengan meningkatnya kegiatan ekspor-impor, maka partisipasi masyarakat dalam mengurangi pengangguran dapat tercapai, yang pada gilirannya, menambah kesempatan berusaha dan memperluas kesempatan kerja melalui rangkain kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor.

Mengingat keragaman karakteristik dan latar belakang peserta didik, maka diperlukan adanya bahan ajar atau modul pembelajaran berupa buku yang sesuai dengan kurikulum ekspor-impor yang telah ditetapkan dalam kurikulum ekspor-impor yang terdiri dari 5 (lima) level ini.

Buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 3 ini mempelajari tentang :

1. MENERAPKAN MUTU PELAYANAN DENGAN MITRA USAHA

2. MENERAPKAN INCOTERMS 2010

3. MELAKUKAN NEGOSIASI EKSPOR

4. MEMPERSIAPKAN BARANG EKSPOR

5. MENGEMAS BARANG EKSPOR

6. MENGIDENTIFIKASI SYARAT-SYARAT DAN KONDISI L/C

7. MENGURUS PENGIRIMAN BARANG EKSPOR DI PELABUHAN

8. MELAKUKAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN EKSPOR

9. MENUTUP ASURANSI EKSPOR

10. MENGIDENTIFIKASI PERANAN FREIGHT FORWARDER DALAM BIDANG EKSPOR-IMPOR

Buku ini juga dijadikan bahan ajar mata kuliah ekspor-impor dibeberapa perguruan tinggi di Indonesia

Untuk pembelian dapat mengunjungi:

Monday, July 23, 2018

Lowongan Kerja: Staff PPJK PT. Airrowes Global Logistik

Lowongan Kerja: Staff PPJK PT. Airrowes Global Logistik

Kami PT. AIRROWES GLOBAL LOGISTIK bermaksud untuk membutuhkan karyawan untuk staff PPJK yang bersertifikat

STAFF PPJK

Tugas & Tanggung Jawab :
  • Membuat draft PIB, PEB dan PKBE
  • Cek kelengkapan dokumen shipment (original) & EDI
  • Pelaporan Blokir dan SPTNP

Kualifikasi :
  • Max. 35 tahun
  • Minimun S1 dari berbagai jurusan
  • Mengerti proses Ekspor Impor
  • Berpengalaman dalam membuat Draft PIB & PEB
  • Pengalaman min. 1 tahun diposisi yang sama
  • Memiliki sertifikasi PPJK
  • Mampu berbahasa Inggris & komputer
  • Memiliki komunikasi dan interpersonal skill yang baik, proaktif dan Mandiri

Silahkan email ke hrd@airrowes.com attn.. Ibu Henny.

Friday, July 20, 2018