Wednesday, January 31, 2018

Pendidikan & Pelatihan Ekspor-Impor Terpadu

Pendidikan & Pelatihan Ekspor-Impor Terpadu



Untuk memberikan keterampilan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur ekspor impor secara terpadu baik dari sisi Perdagangan, Kepabeanan, Shipping dan Perbankan disertai dengan latihan yang semuanya berdasarkan peraturan-peraturan yg up to date, Bushindo Training Center (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Impor) akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Ekspor-Impor Terpadu dengan Uji Kompetensi Ekspor Impor Nasional.
Kurikulum dirancang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dibidang ekspor impor yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Kep.247/Men/V/2007, tanggal 31 Mei 2007. Sertifikat oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ekspor Impor dan telah dikukuhkan oleh Dirjen Pendidikan Non Formal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional No.425/E/KK/2010, tanggal 10 November 2010.

Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)

Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)



Dalam rangka membantu memenuhi tersedianya tenaga kerja trampil di bidang kepabeanan, Bushindo Training Center (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Impor) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Ahli Kepabeanan dengan ujian dan sertifikasi standard dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan RI ( BPPK ).
Pasal 29 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, menyebutkan bahwa pengurusan pemberitahuan pabean di Kantor Pabean dapat dilakukan sendiri oleh Importir atau Eksportir. Dalam hal tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Ketentuan pelaksanaan dari pasal ini, telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan.
Ketentuan-ketentuan tersebut didalamnya mengatur terkait eksistensi Ahli Kepabeanan, yaitu dalam hal PPJK akan melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan harus mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan. Secara eksplisit dalam peraturan disebutkan pengertian Ahli Kepabeanan yaitu orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Agar dapat dicapai maksud dan tujuan yang diharapkan, maka kurikulum diklat disesuaikan dengan mata ujian yang akan diujikan dalam Ujian Sertifikasi Calon Ahli Kepabeanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2016 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan


Friday, December 29, 2017

Alasan Sri Mulyani Naikkan Batas Barang dari Luar Negeri Jadi US$ 500

Alasan Sri Mulyani Naikkan Batas Barang dari Luar Negeri Jadi US$ 500

Foto: Hendra Kusuma/detikFinance

Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru yang mengatur batas barang bawaan pribadi dari luar negeri menjadi US$ 500 dari sebelumnya US$ 250. Apa alasan pemerintah?

Terbitnya regulasi tersebut karena pemerintah ingin memberi kemudahan bagi masyarakat salah satunya karena ada komplain dari masyarakat.

"Saya sudah minta ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberi prosedur yang mudah ke penumpang sehingga kami harap complain atau kritik mengenai kesulitan bisa diminimalkan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan revisi dari PMK Nomor 188 Tahun 2010, dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang dianggap cukup signifikan. Pendapatan per kapita Warga Negara Indonesia (WNI) serta aspirasi masyarakat juga disebut mengalami peningkatan.

Menyadari kondisi tersebut, revisi peraturan ini diIakukan sambil mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian Iayanan, dan transparansi. 

Lanjutnya, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai juga ingin memberikan kepastian kepada masyarakat, caranya masyarakat diimbau untuk mendeklarasikan barangnya untuk memperjelas status barang bawaannya.

"Sekarang kan masak gaya hidup, kalau travelling ke luar negeri lalu bawa barang yang cukai value-nya apakah tas, sepeda, komputer maka sebaiknya masyarakat deklarasikan barang itu untuk dapat clearing sehingga waktu balik tidak dianggap barang bawaan baru yang bisa menimbulkan pertanyaan, apakah membeli," ujarnya.

DaIam aturan baru ini, pemerintah melakukan terobosan kebijakan, antaranya:

1. Pemberian fasilitas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang, termasuk kategori barang pribadi penumpang. Aturan ini juga memberikan penegasan dan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang dibawa penumpang yang tergoIong sebagai bukan barang pribadi

2. Menaikkan niIai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula Free On Board (FOB) US$ 250 per orang menjadi FOB US$ 500 per orang, dan menghapus istiiah keIuarga untuk barang pribadi penumpang

3. Penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, sekarang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10%. Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberIakukan oleh Singapura, Jepang dan Malaysia

4. Kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke Iuar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan keIancaran pengeluarannya

5. Mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus meIaIui pembawaan oleh penumpang, misaInya ekspor perhiasan dari emas. Dengan demikian, ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan

6. Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia

7. Pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari Iuar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke Iuar negeri (zlf/zlf)

Sumber: Detik Finance

Thursday, December 28, 2017

Pusat Logistik Berikat Indonesia

Pusat Logistik Berikat Indonesia

Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai mencanangkan Pusat logistik Berikat yang merupakan Gudang multifungsi yang bea masuk dan pajak impornya ditunda dan diberikan fasilitas penyinpanan bahan baku hingga 3 tahun lamanya hingga ada pembeli. PLB juga dilengkapi oleh Quality Control sehingga industri kecil dan UKM bisa melakukan Impor Ekspor secara optimal dan produknya lebih kompetitif

Monday, October 9, 2017

Lowongan Kerja: Staff PPJK PT. Utama Globalindo Cargo

Lowongan Kerja: Staff PPJK PT. Utama Globalindo Cargo

Sejak tahun 1995 PT. Utama Globalindo Cargo sudah membangun kepercayaan dengan para pelanggan dalam menangani dan memberikan layanan pengiriman barang baik domestik maupun internasional ke seluruh dunia. Didukung oleh tim operasional yang professional dan sistem kerja yang memiliki standart PT. Utama Globalindo Cargo akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelanggannya.

Strategi PT. Utama Globalindo Cargo adalah menjadi bagian dari aliansi forwarding di seluruh dunia. Didorong oleh semangat dan visi kami untuk selalu melakukan segala upaya dalam meningkatkan layanan kami di semua sektor, terutama untuk kepuasan pelanggan,  pengembangan dan perluasan jaringan kami di seluruh dunia dan di seluruh Indonesia.

STAFF PPJK

Requirements:
  • Laki-laki/ Perempuan, usia maksimal 30 tahun
  • Pendidikan min. D-3
  • Memiliki pengalaman yang sama min. 3 tahun di perusahaan Logistik sebagai staff PPJK/ Staf PIB & PEB
  • Memiliki sertifikat PPJK
  • Mampu bekerja dengan cepat dan teliti
  • Kemampuan menggunakan Microsoft Office 

Jika Anda menyukai tantangan dalam bekerja dan memenuhi kualifikasi di atas, silahkan mengirim CV ke ety@ugc.co.id dengan menuliskan kode (STP) dalam subjek email.